Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul
11.30 WITA, di Jl. Gg. Family RT 06, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Berdasarkan laporan korban, berinisial PJYP (laki-laki), pelaku menikam korban
menggunakan pisau badik di paha kanan dan dada kiri.
Diketahui, kejadian ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang merasa
tersinggung setelah korban menjelek-jelekannya di depan mantan pacar pelaku.
Tidak terima, pelaku mendatangi lokasi kejadian, menendang pintu kamar saksi,
lalu menyerang korban dengan pisau badik sebelum melarikan diri.
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Setelah
dua bulan pencarian intensif, pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat
persembunyian akhirnya berhasil ditangkap.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau badik yang digunakan pelaku
saat melakukan penikaman. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun 3 bulan.
Kapolsek Balikpapan Barat juga mengapresiasi kerja keras tim opsnal dalam
mengungkap kasus ini meskipun pelaku kerap berpindah tempat selama pelariannya.
“Pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di depan hukum,” ujar Kapolsek.
Balikpapan, 11 November 2024 – Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap
pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah buron
selama dua bulan. Pelaku, berinisial SA (26 tahun), berhasil diamankan pada
Jumat, 8 November 2024, pukul 23.00 WITA. Pengungkapan kasus ini langsung
dikonfirmasi oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Ajun Komisaris Polisi Sukarman,
SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat.
Posting Komentar