Balikpapan, 12 November 2024 – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus
perjudian sabung ayam di wilayah Manggar, Balikpapan Timur. Operasi
pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, SH., SIK., M.Si., didampingi
Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, ST., SH., MH., Kasi Humas Ipda Sangidun, dan
Kanit Jatanras Ipda Wempy Ardenta, S.Tr.K.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di
Jl. Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur. Pengungkapan berawal dari laporan
masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah
tersebut. Tim Satreskrim Jatanras Polresta Balikpapan langsung bertindak cepat
dengan menyusuri lokasi yang dilaporkan, hingga menemukan arena sabung ayam
yang aktif beroperasi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah
barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian.
Identitas Tersangka
TS (43 tahun), laki-laki, buruh lepas, warga Jl. Senayan No. 30, RT 074,
Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
HJ (41 tahun), laki-laki, wiraswasta, warga Jl. Tumaritis, RT 14, Kelurahan
Lamaru, Balikpapan Timur.
Barang Bukti
Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan
aktivitas sabung ayam:
Uang tunai senilai Rp10.344.000, Dua ponsel: Oppo A38 (ungu) dan Xiaomi Redmi
9A (navy), 1 buah timer box, 1 toples berisi kuku jalu ayam, 2 lampu 50 watt, 17
ekor ayam Bangkok, 1 karpet hijau sebagai alas arena, 2 gulung benang jahit
untuk mengikat paruh ayam, 1 tube lem super dan 4 roll hansaplas
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara. Hingga kini, Polresta Balikpapan masih mendalami
kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan
barang bukti digunakan sesuai prosedur hukum.
Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, menghimbau masyarakat untuk
menjauhi segala bentuk perjudian.
Posting Komentar