Loading.....

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pelecehan Anak, Pelaku Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Balikpapan, 10 September 2024 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggegerkan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial RDA (18), seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan di dua lokasi berbeda di Balikpapan.


Kasus pertama terjadi pada 2 Februari 2024, dengan korban berinisial V.A., seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Pelaku membawa korban yang sedang berjalan kaki pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah toilet umum di Indomaret Gunung Guntur, tempat di mana pelecehan terjadi. Korban diancam oleh pelaku agar tidak berteriak dan diancam tidak akan diantar pulang jika melakukan perlawanan.


Kasus kedua terjadi pada 29 Juli 2024, dengan korban berinisial A.A.I., juga berusia 8 tahun. Saat itu, korban baru saja pulang dari pengajian di Masjid Al-Ikhlas, Balikpapan Selatan. Pelaku mendekati korban, berpura-pura menanyakan alamat, dan kemudian membawa korban ke daerah semak-semak di Gunung BJ-BJ. Di lokasi itu, pelaku mencoba melakukan tindakan cabul, namun korban berhasil melawan dengan menendang wajah pelaku. Korban juga membuang kunci motor pelaku ke semak-semak sebelum melarikan diri dan meminta bantuan seorang petugas kebersihan.


Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai seorang satpam, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya setelah diikuti dari lokasi belanja. Barang bukti yang diamankan termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dalam aksinya.


Kapolresta Balikpapan melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menyampaikan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Saat ini, kedua korban masih dalam pendampingan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk pemulihan psikologis.

(Humas Polresta Balikpapan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama