Loading.....

Mediasi Pembahasan Permasalahan Lahan di RT 33 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur: Tidak Ditemukan Titik Temu Antara Pihak yang Berselisih


Balikpapan, 13 November 2024 – Sebuah pertemuan mediasi yang melibatkan beberapa pihak terkait sengketa lahan di wilayah RT 33 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, digelar pada Rabu, 13 November 2024. Mediasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi atas permasalahan sengketa lahan antara Drs. H. M Sukri, M.Si (perwakilan dari Kelompok Kerukunan Keluarga Besar Bone – KKBM) dengan Saudara Lahanco, pemilik lahan seluas sekitar 4 hektar berdasarkan legalitas segel.



Dalam mediasi tersebut, pokok pembahasan yang menjadi sorotan adalah sengketa kepemilikan lahan antara kedua belah pihak yang memiliki klaim terhadap sebidang tanah di wilayah tersebut. Pihak pertama, yaitu Saudara Lahanco, mengklaim memiliki lahan seluas 4 hektar berdasarkan legalitas tanah segel, dan sebagian lahan tersebut dikatakan telah dikuasai oleh pihak KKBM yang dikuasakan kepada Bapak Hasanuddin.



Di sisi lain, Drs. H. M Sukri, M.Si, perwakilan dari KKBM, mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 13 hektar yang dibeli dari almarhum La Tani, yang menurutnya juga memiliki legalitas tanah segel. Kedua pihak membawa bukti-bukti legalitas masing-masing dalam bentuk sertifikat dan dokumen yang mendukung klaim mereka.



Mediasi tersebut bertujuan untuk menemukan titik temu, namun setelah melalui pembahasan, tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.



Sebagai hasil dari mediasi, Bhabinkamtibmas Lamaru, Aipda Khairul Anam, menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum jika tidak dapat mencapai kesepakatan. Bhabinkamtibmas menyarankan agar kedua pihak saling melaporkan atau menggugat melalui jalur perdata maupun pidana, serta mengimbau kepada mereka untuk menahan diri agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat memperburuk situasi.



"Saya menghimbau agar kedua belah pihak tetap menjaga kedamaian dan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang sesuai, untuk menghindari perbuatan yang dapat merugikan pihak mana pun," ujar Aipda Khairul Anam.

(Humas Polresta Balikpapan)
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama