Balikpapan, 20 Juli 2024 - Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, SH, MH melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, mengonfirmasi penangkapan seorang terduga pelaku penipuan transfer uang di sebuah konter seluler di Kelurahan Marga Sari, RT 29. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024.
Saat tiba di TKP, pelaku sudah diamankan oleh Babinkamtibmas Aipda Iwan Mustofa, SH. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku penipuan diidentifikasi dengan inisial M.F., seorang laki-laki kelahiran Bekasi pada 15 Agustus 2003, yang berasal dari Kelurahan Bumi Jawa, Kecamatan Bumi Jawa Barat.
Korban, seorang perempuan dengan inisial H.P., beragama Kristen dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Gang Rahayu RT 39, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dengan perbuatan yang dilakukan, pelaku M.F. dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara antara 3,5 bulan hingga 4 tahun.
Selama proses pengamanan, situasi di TKP tetap kondusif. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengungkap detil kasus ini.
Humas Polresta Balikpapan
Posting Komentar