Balikpapan, 20 Juli 2024 - Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan seorang terduga pelaku narkoba oleh Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Barat dan Unit Patroli Samapta pada Jumat, 19 Juli 2024.
Penangkapan terjadi berkat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah Gunung Traktor, Balikpapan Barat. Tepatnya, pada pukul 21.50 WITA di RT 03, Kelurahan Baru Ulu. Petugas segera bergerak ke lokasi dan menggeledah seorang laki-laki. Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.02 gram yang diakui pelaku sebagai miliknya. Menurut keterangan pelaku, barang tersebut dibeli dari seseorang di daerah Gunung Bugis seharga Rp 1.400.000 untuk digunakan sendiri.
Pelaku berinisial ASW, berusia 29 tahun, lahir di Karossa pada 8 April 1995. Pelaku memiliki alamat KTP di Dusun Mora Utama, Kelurahan Karossa, Kecamatan Karossa. Barang bukti yang diamankan adalah:
1 paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat 1.02 gram
1 dompet merk Lacoste berwarna hitam
Penangkapan terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WITA di Jalan Gunung Traktor, RT 03, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Pelaku ASW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Selama proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini, situasi di wilayah Polsek Balikpapan Barat berlangsung aman dan terkendali.
Humas Polresta Balikpapan
Posting Komentar