Loading.....

Kapolresta Balikpapan Hadiri Penyerahan Remisi Bagi 714 Narapidana di Rutan Kelas II A Balikpapan

 

Balikpapan – Suasana khidmat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Balikpapan, Minggu (17/8/2025). Acara tersebut ditandai dengan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, S.E., M.E.


Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman No. 533, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Hadir dalam kesempatan itu jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Balikpapan, termasuk Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., beserta pejabat utama Polresta Balikpapan, Dandim 0905/Bpp Letkol Inf Denny Salurerung, pejabat Lapas dan Rutan, serta perwakilan unsur Forkopimda lainnya.


Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Balikpapan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi oleh Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan. Selanjutnya, Wali Kota Balikpapan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana, sekaligus membacakan naskah resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.


Dalam amanat tersebut, Rahmad Mas’ud mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia merupakan buah dari perjuangan panjang para pahlawan. “Kemerdekaan bukan sekadar hadiah, tetapi amanah untuk terus kita isi dengan kerja nyata, karya, dan pengabdian terbaik bagi bangsa,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya persatuan, kemandirian, dan kemampuan bangsa Indonesia dalam bersaing di kancah global.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa remisi yang diberikan merupakan bagian dari implementasi filosofi pemasyarakatan, yakni mengembalikan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik. “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.


Adapun jumlah narapidana yang menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini mencapai 714 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 707 orang menerima remisi dasawarsa, sementara 20 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah masa pidana mereka habis. Dari 20 orang tersebut, 16 merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Balikpapan dan 4 lainnya dari Lapas Kelas II A Balikpapan.


Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pemberian remisi dapat menjadi motivasi positif bagi warga binaan. “Remisi adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bermanfaat,” ujarnya melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.


Setelah acara penyerahan remisi selesai, para tamu undangan melanjutkan agenda dengan menuju Gedung Dome Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tingkat Kota Balikpapan.


Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa kemerdekaan sejati adalah kesempatan untuk terus berkarya dan berkontribusi demi mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, sejahtera, dan maju.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama