Balikpapan, 11 Juli 2025 — Polsek Balikpapan Utara Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan warga yang masuk dalam Laporan Polisi bulan Juni 2025. Sejumlah tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Kapolsek Balikpapan Utara melalui Kanit Reskrim IPTU Purba, SH menyampaikan bahwa tiga tersangka berinisial R, S, AS, dan SF telah diamankan oleh tim Jatanras. Para pelaku terlibat dalam dua kasus narkoba dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curat).
Kedua kasus narkotika ini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 subsider 112, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak kejahatan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan. Penanganan cepat bisa dilakukan apabila informasi segera diterima oleh aparat,” ungkap Ipda Sangidun.
Polsek Balikpapan Utara berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.
#HumasPolrestaBalikpapan
Posting Komentar