Balikpapan, 16 Juni 2025 — Aksi premanisme yang sempat viral di media sosial Kota Balikpapan akhirnya berhasil diungkap dan ditindak tegas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan. Seorang pria berinisial MR (30), yang berdomisili di Penajam Paser Utara dan berprofesi sebagai sopir, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim karena melakukan tindak pemerasan dengan modus mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim Kompol Benny Aryanta, ST, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan respons cepat jajaran kepolisian atas keresahan publik terkait video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan praktik pemalakan terhadap pedagang lokal.
“Pelaku melakukan pemerasan dengan dalih meminta uang untuk pembangunan posko ormas. Tindakannya jelas merupakan bentuk premanisme yang meresahkan dan tidak bisa ditolerir,” ujar Kompol Benny dalam konferensi pers, Senin (16/6).
Kronologi Kejadian Aksi pemerasan dilakukan oleh pelaku terhadap seorang pedagang berinisial AH (44), warga Balikpapan Tengah, pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, di Jl. Letjen S. Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Pelaku mendatangi korban dengan mengenakan atribut ormas dan membawa amplop coklat berisi proposal, lalu meminta sejumlah uang.
Proses Hukum Berlanjut Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman serta pemberkasan perkara untuk segera memproses kasus ini ke tahap persidangan.
“Kami akan kawal proses hukum ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Ipda Sangidun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa premanisme dalam bentuk apapun tidak akan diberi ruang di Kota Balikpapan, terlebih bila mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat.
Humas Polresta Balikpapan
Posting Komentar