Loading.....

Press Release, Kapolresta Balikpapan Ungkap Motif Pembunuhan di Jl. Indrakila

 


Balikpapan, 26 Desember 2024 – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di Jl. Indrakila, RT. 31 No. 95, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara. Konferensi pers berlangsung di Ruang Reskrim lantai 2 Mapolresta Balikpapan, Kamis (26/12), didampingi Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, ST, SH, MH, dan Kasi Humas IPDA Sangidun.



Dalam penjelasannya, Kapolresta menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Tempat kejadian perkara berada di outlet makanan Korea di lokasi tersebut. Terduga pelaku berinisial MRS (21), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.



Barang Bukti yang Diamankan:

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (KT 2786 HC).
Satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 9 warna abu-abu.
Satu casing ponsel warna merah.
Satu kain pasmina hitam.
Satu gelang tangan berbahan besi warna hitam sepanjang 7 cm.

Kronologi Kejadian: Pada hari kejadian, pelaku yang baru selesai bekerja menuju ATM di Jl. Pupuk. Setelah itu, ia mendatangi tempat kerja korban dengan maksud memperbaiki hubungan. Pelaku dan korban sempat terlibat percakapan di area wastafel. Namun, setelah merasa tersinggung dengan ucapan korban, pelaku memukul kepala korban, mencekik lehernya hingga lemas, lalu meninggalkannya.



Pelaku kemudian mengambil sepeda motor, ponsel, dan barang milik korban lainnya. Dalam perjalanan, pelaku membungkus ponsel korban dengan kain pasmina yang dibeli seharga Rp25.000, lalu membuangnya ke sungai di dekat Jembatan Hotel Hemra.



Berbekal laporan dan keterangan empat saksi, penyidik Polsek Balikpapan Utara, yang didukung oleh Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang dibuang.



Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama