Balikpapan, Jumat, 06 September 2024 – Polresta Balikpapan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dipimpin oleh Waka Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik EB, SH, SIK. Kegiatan ini dilaksanakan di Loby Utama Polresta Balikpapan dan dihadiri oleh peserta gabungan dari Polsek serta staf fungsi operasional Polresta Balikpapan.
Dalam sambutannya, Waka Polresta membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi personil Polri, terutama terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Acara penyuluhan ini dihadiri oleh Tim Bidang Hukum Polda Kaltim, yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Muntini, SH, MH, selaku Ketua Tim. Tim lainnya terdiri dari Komisaris Polisi Tasimun, SH, sebagai Sekretaris, Inspektur Dua Polisi Ton Jerri, SH, MH, sebagai anggota, serta staf pendamping yang bertindak sebagai moderator.
Penyuluhan dimulai dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan presentasi oleh tim penyuluh hukum. Topik utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah perubahan regulasi terkait dengan hukum informasi dan transaksi elektronik, serta aturan baru terkait penyidikan tindak pidana. Setelah presentasi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dan tim penyuluh.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencerahan bagi personil Polri terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai motivasi untuk meningkatkan pengetahuan di bidang hukum. "Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat," ujarnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons antusias dari para peserta, dari awal hingga akhir acara.
(Humas Polresta Balikpapan)
Posting Komentar