Loading.....

Polsek Balikpapan Utara Amankan Pelaku dan Kendaraan Hasil Tindak Pidana Pencurian

 

Balikpapan, 14 Agustus 2024 — Satuan Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Balikpapan Utara. Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, pelaku berinisial M.A.J., berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dicurinya.


Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jln Strat 1 No.24 RT P1, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Kronologi kejadian bermula ketika pemilik kendaraan sedang mandi, sementara sepeda motor NMax berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6812 E diparkir di depan rumah. Setelah selesai mandi, pemilik kendaraan mendapati sepeda motornya sudah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.


Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan pendeteksian terhadap pelaku. Melalui koordinasi yang intens antara tim opsnal Polsek Balikpapan Utara dan Unit Jatantras Polres Gowa, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Lapangan Syekh Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku, yang berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berasal dari suku Bugis, dan bekerja sebagai swasta, diketahui berdomisili di Jln Strat 1 No.24 RT 01 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Selain sepeda motor NMax, polisi juga mengamankan kunci kendaraan, BPKB asli, dan STNK sebagai barang bukti.


Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih dalam penanganan Polsek Balikpapan Utara guna penyelesaian berkas pemeriksaan. Situasi di lapangan terpantau kondusif.

(Humas Polresta Balikpapan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama