Balikpapan - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh Polsek Balikpapan Timur beserta barang bukti pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Tengiri RT 03, No. 39, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem coklat dengan nomor polisi KT 5883 YJ diterima dari seorang warga yang menjadi korban. Sebelumnya, korban telah kehilangan kunci kontak sepeda motornya. Setelah sepeda motor diparkir di depan rumahnya, pada keesokan harinya saat korban hendak berangkat salat subuh, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Setelah mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya, korban melihat seorang pria yang mengambil sepeda motornya. Berdasarkan bukti tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Timur.
Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini diketahui berinisial S, lahir di Indo Limbang pada 7 Oktober 1999. Pelaku tidak bekerja dan berdomisili di Jalan Rekreasi RT. 40, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem coklat dengan nomor polisi KT 5883 YJ. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam penanganan petugas Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pendalaman dan penyelesaian pemeriksaan oleh penyidik.
Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan sekitar dengan melengkapi dokumen pendukung seperti CCTV, yang dapat membantu memantau keamanan dan berfungsi sebagai bukti pendukung jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
(Humas Polresta Balikpapan)
Posting Komentar