Pada Kamis, 4 Agustus 2024, Brigpol Dadang Sugiantoro, Bhabinkamtibmas Kelurahan Damai, berhasil menyelesaikan kasus dua anak terlantar di wilayah tugasnya. Kedua anak tersebut, Arif (8 tahun) dan Salsabila (5 tahun), sempat terlantar dan dirawat di rumah Brigpol Dadang selama tiga hari sebelum akhirnya diserahkan kepada orang tua kandung mereka.
Setelah memastikan kedua anak dalam keadaan sehat, Brigpol Dadang bersama timnya menyerahkan mereka kepada sang ibu. Sebagai tindak lanjut, ibu kandung Arif dan Salsabila diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Langkah cepat dan tepat Brigpol Dadang Sugiantoro dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan kepedulian, tetapi juga memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
(Humas Polresta Balikpapan)
Posting Komentar