Balikpapan, 4 Juli 2024 — Polresta Balikpapan menggelar kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor rutin setiap minggu sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mitigasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, SH, memimpin kegiatan pemeriksaan ini bersama 20 personil Satuan Lalu Lintas, 5 staf personil Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan 5 personil dari Jasa Raharja. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 3 Juli 2024, di halaman Polresta Balikpapan pukul 16.30 WITA hingga 17.30 WITA.
Selama pemeriksaan, sebanyak 159 kendaraan berhasil dijaring, terdiri dari 105 kendaraan roda dua dan 54 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 25 unit kendaraan terdeteksi mati pajak (24 unit roda dua dan 1 unit roda empat). Para pengendara yang terjaring langsung diarahkan untuk membayar pajak di mobil pajak keliling Dispenda yang tersedia di area tilang.
Petugas juga mengamankan barang hasil tilang berupa 7 SIM, 48 STNK, dan 18 unit kendaraan bermotor roda dua. Setelah pemilik kendaraan menyelesaikan administrasi sidang tilang dan pajak, mereka dapat mengambil kembali barang yang diamankan petugas.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, SH, menegaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun kepatuhan masyarakat dalam berkendara serta mencegah fatalitas kecelakaan akibat kelengkapan kendaraan dan surat-surat yang tidak dipatuhi. "Kami berharap masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan berkendara di jalan raya," ujar Kompol Ropiyani.
Selama kegiatan berlangsung, pemeriksaan berjalan dengan lancar dan aman sesuai harapan.
(Humas Polresta Balikpapan)
Posting Komentar