Balikpapan, 2 Juli 2024 — Menjelang Pilkada serentak di Kota Balikpapan, Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polresta Balikpapan mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan (BAPAS). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi pelanggaran dan kejahatan melalui informasi elektronik selama masa Pilkada.
Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSI melalui Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto SH bersama staf bimbingan penyuluhan dan petugas Bapas memberikan sosialisasi ini kepada perwakilan penghuni Bapas. Mereka menekankan pentingnya pemahaman Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Upaya mitigasi ini penting untuk mencegah pelanggaran atau kejahatan melalui informasi elektronik, terutama menjelang Pilkada. Hal ini termasuk SMS bernuansa SARA, ujaran kebencian, serta propaganda dan provokasi melalui media elektronik," kata Kasat Binmas Polresta.
Sosialisasi Undang-Undang ITE dilakukan secara masif dan berkala ke berbagai instansi guna menciptakan situasi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Balikpapan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi dari penyalahgunaan informasi elektronik.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Semua peserta yang hadir mengikuti dengan penuh perhatian hingga kegiatan berakhir.
(Humas Polresta Balikpapan)
Posting Komentar