Loading.....

Samapta Polresta Balikpapan Berhasil Mengamankan Pedagang Miras Tanpa Izin di Jalan Sultan Hasanudin

  

Balikpapan, 16 April 2024 - Unit Patroli Beat Terminal Rasa Polresta Balikpapan, Satuan Samapta, menggelar kegiatan penegakan tipiring (tindak pidana ringan) di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus razia adalah Jalan Sultan Hasanudin, Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Utara.


Dalam kegiatan penegakan patroli tindak pidana ringan tersebut, Satuan Samapta Polresta Balikpapan berhasil menemukan dan menindak pedagang miras tanpa dilengkapi surat izin yang sah di sebuah warung sembako di Jalan Sultan Hasanudin, Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Utara.


Berbagai jenis miras tanpa izin berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk 2 botol Kawa Kawa, 3 botol Anggur Putih, 11 botol Air Bintang, 12 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Gold, 2 botol Guinnes, dan 2 botol Vodka.


Barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana ringan. Selama kegiatan patroli penindakan tindak pidana ringan yang berlangsung selama Hari Raya Idul Fitri, berjalan dengan lancar dan terkendali, memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Balikpapan. *(Humas Polresta Balikpapan).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama