Balikpapan, 29 April 2024 - Unit Buser Opsnal Polsek
Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil
diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, S.H., M.H.,
menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal
Polsek Balikpapan Utara terhadap adanya aksi pencurian kendaraan bermotor di
wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan awal, satu pelaku berhasil diamankan
di Jalan AW Syarani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dan dari
pengembangan pertama, pelaku kedua berhasil ditangkap di Jalan Arjuna 1,
Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Keterangan dari pelaku menunjukkan bahwa mereka telah
melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda dan penyelidikan masih terus
berlanjut oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara.
Identitas kedua pelaku adalah sebagai berikut:
1.
EBP, laki-laki, 35 tahun, karyawan swasta,
beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No. 48, Kelurahan Gn Sari Ullu, Kecamatan
Balikpapan Tengah.
2.
AW, laki-laki, 35 tahun, karyawan swasta,
beralamat di Jalan Arjuna 1 No. 49, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan
Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi beberapa unit
sepeda motor Yamaha dan Honda, serta cat semprot. Lokasi kejadian perkara
mencakup Jalan Inpres 1 Dekat Posko Golkar, Kelurahan Muara Rapak, dan Jalan
Pandan Arum No. 33, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kedua pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 April
2024, sekitar pukul 06.00 WITA dan 03.00 WITA.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku telah
diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara. Selama proses pengungkapan
berlangsung, situasi tetap terjaga dengan aman dan terkendali. (Humas
Polresta Balikpapan)
Posting Komentar