Balikpapan, 13 Februari 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan memberikan arahan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas, dan piket jaga untuk selalu menjaga keamanan kotak suara baik di tingkat kelurahan maupun di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Arahan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan atau pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sepinggan Raya, Bawaslu Kota Balikpapan menegaskan pentingnya peran KPPS, Linmas, dan piket jaga dalam memastikan keberlangsungan pemungutan suara yang aman dan tertib. Salah satu instruksi utama yang ditekankan adalah menjaga ketat keamanan kotak suara mulai dari proses pengawalan hingga penghitungan suara.
Selain itu, Bawaslu Kota Balikpapan juga mengingatkan agar para petugas pemilihan lebih waspada dan jeli terhadap calon pemilih yang datang ke TPS di Kantor Kelurahan Sepinggan Raya. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti penggunaan identitas ganda atau upaya lain yang dapat merusak integritas proses pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, menekankan bahwa keamanan dan integritas pemilihan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak terkait. “Kami mengharapkan kerjasama yang erat antara KPPS, Linmas, piket jaga, serta seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan jujur, adil, dan aman,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, peserta pertemuan dari KPPS, Linmas, dan piket jaga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Mereka berjanji akan menjalankan arahan dari Bawaslu Kota Balikpapan dengan sungguh-sungguh demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan adanya arahan dan bimbingan dari Bawaslu Kota Balikpapan ini diharapkan proses pemungutan suara di Kota Balikpapan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan, serta memberikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Posting Komentar